Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan diataati oleh rakyatnya.
Dibawah ini merupakan kutipan mengenai pengertian negara menurut beberapa tokoh :
1. Prof. Dr. J. H. A. Logeman
"De staat is een gezags organizatie" atau Negara ialah suatu organisasi kekuasaan atau kewibawaan.
2. Prof. R. Djoko Soetono. SH
Negara adalah suatu organisasi kemanusiaan/ sekumpulan manusia yang berbeda dibawah suatu pemerintahan yang sama.
3. G. Pringgodigdo. SH.
Negara adalah suatu organisasi kemanusiaan yang harus memenuhi persyaratan unsur unsur tertentu seperti : Pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
4. Dr. Wiryono Prodiodikoro. SH
Negara adalah suatu organisasi kewibawaan diatas sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama sama mendiami suatu wilayah/ teritori tertentu, dengan mengakuui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
TUJUAN NEGARA
Alasan suatu bangsa untuk merdeka, pada dasarnya untuk melepaskan diri dari pengaruh tekanan, penderitaan, penindasan, dan penjajahan bangsa lain.
Dengan merdeka dan terlepas dari penjajahan, berarti negara mempunyai kewenangan untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa campur tangan dari bangsa lain. Dengan demikian bangsa tersebut dapat mengelola Sumber Daya Alam yang dimiliinya secara optimal demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Tujuan Negara Indonesia terdapat pada "Pembukaan UUD 1945 Alenia 4" yaitu:
- Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
FUNGSI NEGARA
Secara garis besar funsi negara adalah sebagai pengatur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara demi tercapainya tujuan negara.
Dibawah ini merupakan beberapa fungsi negara, antara lain :
- Keamanan dan ketertiban Negara menjaga keamanan dan ketentraman dalam masyarakat serta mencegah bentrokan antar kelompok/ antar individu
- Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Negara bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat dan seluruh warga negaranya
- Pertahanan Negara bertanggung jawab melindungi seluruh warga negara dan seluruh wilayahnya terhadap serangan atau ancaman dari luar atau negara lain
- Keadilan Negara wajib memperlakukan setiap orang/ warga negara secara adil sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
Sedangkan, ada juga beberapa fungsi negara menurut teori kenegaraan seperti :
- Teori trias politika oleh montesquiue menyatakan bahwa fungsi negara meliputi 3 tugas pokok yaitu Legislatif, Eksekutif, Yudikatif. Dari ke 3 lembaga tersebut mempunyai fungsi yang terpisah.
- Teori dari John Locke
Menurut teori ini, fungsi negara ada 3 :
- Legislatif [membuat peraturan]
- Eksekutif [melaksanakan peraturan dan mengadili perkara]
- Federatif [mengurusi hubungan luar negri dan urusan yang tidak termasuk dalam fungsi eksekutif maupun legislatif]
Belum ada komentar untuk "NEGARA "
Posting Komentar