Tampilkan postingan dengan label PKN #SMP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN #SMP. Tampilkan semua postingan

HAK ASASI MANUSIA [PENGERTIAN, SEJARAH, DASAR HUKUM, LEMBAGA PERLINDUNGAN]

HAK ASASI MANUSIA


PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Secara umum Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai kodrat dan merupakan anugerah Tuhan. Bahkan ada juga yang mengartikan Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dimiliki oleh manusia setelah ada tanda tanda kehidupan.
Beberapa pendapat yang memberikan pengertian Hak Asasi Manusia [HAM] :
1. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan.
2. Piagam PBB [The Declaration of Human Right] bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia dan berhak dimiliki karena ia adalah manusia.
3. Deklarasi Wina, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa manusia sejak lahir.
4. Prof. Dr. Mariam Budiharjo; Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahirannya dalam kehidupan masyarakat.

SEJARAH LAHIRNYA HAK ASASI MANUSIA
1. Magna Charta [1215]
Magna Charta di Inggris, memuat :
  a. Seorang tidak boleh dipenjarakan [dihukum] dengan tidak ada vonis yang sah menurut hukum.
  b. Suatu pajak/cukai tidak boleh dinaikkan dengan tidak ada persetujuan sebuah dewan yang di dalamnya duduk kaum bangsawan, kaum pendeta, dan rakyat jelata.
2. Petition of Rights [1628]
Suatu dokumen yang lahir karena tuntutan rakyat duduk di House of Commons [parlemen] kepada Raja Charles III.
3. Bill of Rights [1629]
Undang-undang yang diterima parlemen Inggris setelah mengadakan revolusi tidak berdarah kepada Raja James II [Peristiwa kemenangan parlemen atas Raja] yang isinya tentang hak-hak dan kebenaran warga Negara.
4. Revolusi Amerika [1776]
Tuntutan adanya hak setiap orang untuk hidup merdeka [Declaration of Independence].
5. Revolusi Perancis [1789]
Bahwa manusia dilahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama. Terkenal
dengan symbol Liberte [kemerdekaan], Egalite [persamaan], Franternite [persaudaraan]
6. The Four Freedom [1941]
Franklin D. Roosevelt [Presiden Amerika Serikat] merumuskan tentang :
  a. Freedom of speech and expression [Kebebasan berbicara dan berpendapat]
  b. Freedom of Worship [Kebebasan beribat]
  c. Freedom from fear [Kebebasan dari rasa takut]
  d. Freedom from want [Kebebasan dari kemelaratan]
7. Universal Declaration of Human Rights [Pernyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia]
Hak kebebasan politik, hak social, hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang    
cukup bagi penjagaan kesehatan, keselamatan diri sendiri dan keluarga, serta hak asasi pendidikan
[10 Desember 1948]

NORMA [PENGERTIAN, MACAM, FUNGSI, PRINSIP]

NORMA

PENGERTIAN NORMA
Sebuah norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, yaitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Dengan adanya norma kita dapat memperbandingkan sesuatu hal lain yang hakikatnya, ukurannya, serta kualitasnya kita ragukan. Norma berguna untuk menilai baik-buruknya tindakan masyarakat sehari-hari. Sebuah norma bisa bersifat objektif dan bisa pula bersifat subjektif. BIla norma objektif adalah norma yang dapat diterapkan diterapkan secara langsung apa adanya, maka norma subjektif adalah norma yang bersifat moral dan tidak dapat emmberikuan ukuran atau patokan yang memadai.


MACAM DAN PRINSIP NORMA

1. Norma Agama
Norma Agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma Agama bersifat abadi dan universal. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa "siksa" kelak di akhirat.

2. Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Norma ini berfungsi sebagai penyempurnaan manusia agar menjadi lebih baik dan bermoral.

3. Norma Kesopanan
Norma Kesopanan ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Norma ini juga sering disebut Sopan Santun, Tata Krama, atau Adat Istiadat.
Norma Kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat[regional] dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja.

4. Norma Hukum
Norma Hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Norma ini bersifat memaksa dan sanksinya berupa ancaman hukuman.

Ada 2 prinsip hukum yang harus dijadikan pegangan oleh setiap warga negara, yaitu :
1. Adanya supremasi [kekuasaan tertinggi] pada aturan-aturan hukum, artinya tidak ada kekuasaan sewenang-wenang dan seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
2. Kedudukan yang sama dihadapan hukum, baik untuk orang biasa maupun pejabat. Artinya siapapun mempunya kedudukan yang sama didepan hukum, tanpa memandang pangkat, status dan kekayaannya. Semua harus tunduk pada peraturan hukum.


FUNGSI NORMA
Adanya norma dalam kehidupan di masyarakat sangat diperlukan hal ini dikarenakan untuk menciptakan suatu keteraturan, ketertiban, dan kedamaian, sebab tanpa adanya aturan/norma dapat menimbulkan konflik kepentingan antar warga.
Dalam hal ini fungsi norma adalah :

  • Untuk menyelesaiakan konflik
  • Menciptakan ketertiban/keteraturan
  • Memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum

NEGARA


PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan diataati oleh rakyatnya.

Dibawah ini merupakan kutipan mengenai pengertian negara menurut beberapa tokoh :
     1. Prof. Dr. J. H. A. Logeman
          "De staat is een gezags organizatie" atau Negara ialah suatu organisasi kekuasaan atau kewibawaan.
     2. Prof. R. Djoko Soetono. SH
          Negara adalah suatu organisasi kemanusiaan/ sekumpulan manusia yang berbeda dibawah suatu pemerintahan yang sama.
     3. G. Pringgodigdo. SH.
          Negara adalah suatu organisasi kemanusiaan yang harus memenuhi persyaratan unsur unsur tertentu seperti : Pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
     4. Dr. Wiryono Prodiodikoro. SH
          Negara adalah suatu organisasi kewibawaan diatas sekelompok atau beberapa kelompok manusia   yang bersama sama mendiami suatu wilayah/ teritori tertentu, dengan mengakuui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.

TUJUAN NEGARA
Alasan suatu bangsa untuk merdeka, pada dasarnya untuk melepaskan diri dari pengaruh tekanan, penderitaan, penindasan, dan penjajahan bangsa lain.
Dengan merdeka dan terlepas dari penjajahan, berarti negara mempunyai kewenangan untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa campur tangan dari bangsa lain. Dengan demikian bangsa tersebut dapat mengelola Sumber Daya Alam yang dimiliinya secara optimal demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Tujuan Negara Indonesia terdapat pada "Pembukaan UUD 1945 Alenia 4" yaitu:
  • Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
FUNGSI NEGARA
Secara garis besar funsi negara adalah sebagai pengatur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara demi tercapainya tujuan negara.
Dibawah ini merupakan beberapa fungsi negara, antara lain :
  • Keamanan dan ketertiban                                                                 Negara menjaga keamanan dan ketentraman dalam masyarakat serta mencegah bentrokan antar kelompok/ antar individu
  • Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat                                                       Negara bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat dan seluruh warga negaranya
  • Pertahanan                                                                                               Negara bertanggung jawab melindungi seluruh warga negara dan seluruh wilayahnya terhadap serangan atau ancaman dari  luar atau negara lain
  • Keadilan                                                                                             Negara wajib memperlakukan setiap orang/ warga negara secara adil sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
Sedangkan, ada juga beberapa fungsi negara menurut teori kenegaraan seperti :
  1. Teori trias politika oleh montesquiue menyatakan bahwa fungsi negara meliputi 3 tugas pokok yaitu Legislatif, Eksekutif, Yudikatif. Dari ke 3 lembaga tersebut mempunyai fungsi yang terpisah. 
  2. Teori dari John Locke  
Menurut teori ini, fungsi negara ada 3 : 
- Legislatif [membuat peraturan]
- Eksekutif [melaksanakan peraturan dan mengadili perkara]
- Federatif [mengurusi hubungan luar negri dan urusan yang tidak termasuk dalam fungsi eksekutif maupun legislatif]


PENGERTIAN, DAMPAK, Dan CONTOH GLOBALISASI

PENGERTIAN, DAMPAK, Dan CONTOH GLOBALISASI

PENGERTIAN GLOBALISASI
Ø  Umum :
Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata “global”, yang maknanya ialah universal [umum].
Ø  Menurut para ahli :
·       Thomas L. Friedman. Globlisasi memiliki dimensi ideology dan teknlogi. Dimensi teknologi yaitu kapitalisme dan pasar bebas, sedangkan dimensi teknologi adalah teknologi informasi yang telah menyatukan dunia.
·       Merriam Webster Dictionary. perkembangan ekonomi global yang semakin terintegrasi ditandai terutama oleh perdagangan bebas, arus modal yang bebas, dan menekan lebih murah pasar tenaga kerja asing.
·       Dr. Nayef R.F. Al-Rodhan. Globalisasi adalah proses yang meliputi penyebab, kasus, dan konsekuensi dari integrasi transnasional dan transkultural kegiatan manusia dan non-manusia.
·       Malcom Waters. Globalisasi adalah sebuah proses sosial yang berakibat bahwa pembatasan geografis pada keadaan sosial budaya menjadi kurang penting, yang terjelma didalam kesadaran orang.
·       Anthony Giddens. globalisasi sebagai ‘intensifikasi hubungan sosial seluruh dunia yang menghubungkan daerah yang jauh dalam sedemikian rupa sehingga kejadian lokal dibentuk oleh peristiwa yang terjadi bermil-mil jauhnya dan sebaliknya’.
·       Princenton N. Lyman : Pengertian Globalisasi adalah pertumbuhan yang sangat cepat atas saling ketergantungan dan hubungan antara Negara-negara didunia dalam hal perdagangan dan keuangan.
·       Malcom Waters : Globalisasi adalah sebuah proses sosial yang berakibat bahwa pembatasan geografis pada keadaan sosial budaya menjadi kurang penting, yang terjelma didalam kesadaran orang.
·         Emanuel Ritcher : Globalisasi adalah jaringan kerja global secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi kedalam saling ketergantungan dan persatuan dunia

DASAR HUKUM TENTANG GLOBALISASI
Ø  Pasal 28F :
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, meyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

DAMPAK POSITIF GLOBALISASI
Dampak Positif Globalisasi :
Ø  Meningkatkan etos kerja yang tinggi, suka bekerja keras, disiplin, mempunyai jiwa kemandirian, rasional, sportif, dan lain sebagainya.
Ø  Kemajuan teknologi menyebabkan kehidupan sosial ekonomi lebih produktif, efektif, dan efisien sehingga membuat produksi dalam negeri mampu bersaing di pasar internasional.
Ø  Tingkat Kehidupan yang lebih Baik.
Ø  Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik.
Ø  Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri.
Ø  Kemajuan di bidang teknologi, komunikasi, informasi, dan transportasi yang memudahkan kehidupan manusia.
Ø  Cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi).
Ø  Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan.
Ø  Berkembangnya turisme dan pariwisata.
Ø  Meningkatkan pembangunan negara.

DAMPAK NEGATIF GLOBALISASI
Dampak Negatif Globalisasi :
Ø  Semakin mudahnya nilai-nilai barat masuk ke Indonesia baik melalui internet, media televisi, maupun media cetak yang banyak ditiru oleh masyarakat.
Ø  Semakin lunturnya semangat gotong-royong, solidaritas, kepedulian, dan kesetiakawanan sosial sehingga dalam keadaan tertentu/ darurat, misalnya sakit,kecelakaan, atau musibah hanya ditangani oleh segelintir orang.
Ø  Maraknya penyelundupan barang ke Indonesia.
Ø  Perusahaan dalam negeri lebih tertarik bermitra dengan perusahaan dari luar, Akibatnya kondisi industri dalam negeri sulit berkembang.
Ø  Terjadi kerusakan lingkungan dan polusi limbah industri.
Ø  Menghambat pertumbuhan sektor industri.
Ø  Terjadinya sikap mementingkan diri sendiri (individualisme)
Ø  Adanya sikap sekularisme yang lebih mementingkan kehidupan duniawi dan mengabaikan nilai-nilai agama.
Ø  Timbulnya sikap bergaya hidup mewah dan boros karena status seseorang di dalam masyarakat diukur berdasarkan kekayaannya.
Ø  Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu Negara

CONTOH GLOBALISASI
·         Globalisasi di Bidang Ekonomi
1. Banyaknya Supermarket
2. Adanya jual beli online yang memungkinkan melakukan transaksi     dengan orang yang jauh
3. Terciptanya mesin-mesin canggih untuk menunjang proses produksi
4. Adanya Ekspor dan Impor
5. Masuknya produk luar negeri dengan mudah
6. Terbukanya pasar bursa Internasional
·         Globalisasi di Bidang Sosial
1. Bahasa asing masuk dengan mudahnya
2. Perempuan bekerja sudah tidak asing lagi
3. Masyarakat semakin heterogen
4. Hilangnya rasa gotong royong
5. Timbulnya rasa egoisme diantara masyarakat
·         Globalisasi di Bidang Budaya
1. Masuk dan menyebarnya budaya asing
2. Masuknya mode-mode pakaian luar negeri
3. Banyaknya imigrasi
4. Terjadinya pertukaran budaya Internasional
5. Hilangnya budaya-budaya tradisional secara perlahan
·         Globalisasi di Bidang Politik
1. Dibentuknya PBB
2. Timbulnya kerjasama antar negara
3. Timbulnya politik negara
4. Hubungan bilateral maupun multirateral antar negara dapat dengan mudah dilakukan
5. Munculnya ideologi-ideologi asing

·         Globalisasi di Bidang IPTEK
1.Munculnya berbagai macam handphone untuk memudahkan berhubungan dengan orang yang jauh
2. Adanya internet untuk memudahkan berkomunikasi dan mendapatkan informasi
3. Munculnya video call yaitu kita dapat bertatap muka dengan orang yang jauh
4. Informasi-informasi dan menyebar dengan cepat dan luas
5. Kita dapat melihat suatu kejadian dimanapun secara langsung dengan menggunakan televisi, internet, dan hp