NORMA [PENGERTIAN, MACAM, FUNGSI, PRINSIP]
Sebuah norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, yaitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Dengan adanya norma kita dapat memperbandingkan sesuatu hal lain yang hakikatnya, ukurannya, serta kualitasnya kita ragukan. Norma berguna untuk menilai baik-buruknya tindakan masyarakat sehari-hari. Sebuah norma bisa bersifat objektif dan bisa pula bersifat subjektif. BIla norma objektif adalah norma yang dapat diterapkan diterapkan secara langsung apa adanya, maka norma subjektif adalah norma yang bersifat moral dan tidak dapat emmberikuan ukuran atau patokan yang memadai.
MACAM DAN PRINSIP NORMA
1. Norma Agama
Norma Agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma Agama bersifat abadi dan universal. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa "siksa" kelak di akhirat.
2. Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Norma ini berfungsi sebagai penyempurnaan manusia agar menjadi lebih baik dan bermoral.
3. Norma Kesopanan
Norma Kesopanan ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Norma ini juga sering disebut Sopan Santun, Tata Krama, atau Adat Istiadat.
Norma Kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat[regional] dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja.
4. Norma Hukum
Norma Hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Norma ini bersifat memaksa dan sanksinya berupa ancaman hukuman.
Ada 2 prinsip hukum yang harus dijadikan pegangan oleh setiap warga negara, yaitu :
1. Adanya supremasi [kekuasaan tertinggi] pada aturan-aturan hukum, artinya tidak ada kekuasaan sewenang-wenang dan seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
2. Kedudukan yang sama dihadapan hukum, baik untuk orang biasa maupun pejabat. Artinya siapapun mempunya kedudukan yang sama didepan hukum, tanpa memandang pangkat, status dan kekayaannya. Semua harus tunduk pada peraturan hukum.
FUNGSI NORMA
Adanya norma dalam kehidupan di masyarakat sangat diperlukan hal ini dikarenakan untuk menciptakan suatu keteraturan, ketertiban, dan kedamaian, sebab tanpa adanya aturan/norma dapat menimbulkan konflik kepentingan antar warga.
Dalam hal ini fungsi norma adalah :
Dalam hal ini fungsi norma adalah :
- Untuk menyelesaiakan konflik
- Menciptakan ketertiban/keteraturan
- Memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum
Belum ada komentar untuk "NORMA [PENGERTIAN, MACAM, FUNGSI, PRINSIP]"
Posting Komentar