HAK ASASI MANUSIA [PENGERTIAN, SEJARAH, DASAR HUKUM, LEMBAGA PERLINDUNGAN]
HAK ASASI MANUSIA
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Secara umum Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai kodrat dan merupakan anugerah Tuhan. Bahkan ada juga yang mengartikan Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dimiliki oleh manusia setelah ada tanda tanda kehidupan.
Beberapa pendapat yang memberikan pengertian Hak Asasi Manusia [HAM] :
1. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan.
2. Piagam PBB [The Declaration of Human Right] bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia dan berhak dimiliki karena ia adalah manusia.
3. Deklarasi Wina, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa manusia sejak lahir.
4. Prof. Dr. Mariam Budiharjo; Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahirannya dalam kehidupan masyarakat.
SEJARAH LAHIRNYA HAK ASASI MANUSIA
1. Magna Charta [1215]
Magna Charta di Inggris, memuat :
a. Seorang tidak boleh dipenjarakan [dihukum] dengan tidak ada vonis yang sah menurut hukum.
b. Suatu pajak/cukai tidak boleh dinaikkan dengan tidak ada persetujuan sebuah dewan yang di dalamnya duduk kaum bangsawan, kaum pendeta, dan rakyat jelata.
2. Petition of Rights [1628]
Suatu dokumen yang lahir karena tuntutan rakyat duduk di House of Commons [parlemen] kepada Raja Charles III.
3. Bill of Rights [1629]
Undang-undang yang diterima parlemen Inggris setelah mengadakan revolusi tidak berdarah kepada Raja James II [Peristiwa kemenangan parlemen atas Raja] yang isinya tentang hak-hak dan kebenaran warga Negara.
4. Revolusi Amerika [1776]
Tuntutan adanya hak setiap orang untuk hidup merdeka [Declaration of Independence].
5. Revolusi Perancis [1789]
Bahwa manusia dilahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama. Terkenal
dengan symbol Liberte [kemerdekaan], Egalite [persamaan], Franternite [persaudaraan]
6. The Four Freedom [1941]
Franklin D. Roosevelt [Presiden Amerika Serikat] merumuskan tentang :
a. Freedom of speech and expression [Kebebasan berbicara dan berpendapat]
b. Freedom of Worship [Kebebasan beribat]
c. Freedom from fear [Kebebasan dari rasa takut]
d. Freedom from want [Kebebasan dari kemelaratan]
7. Universal Declaration of Human Rights [Pernyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia]
Hak kebebasan politik, hak social, hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang
cukup bagi penjagaan kesehatan, keselamatan diri sendiri dan keluarga, serta hak asasi pendidikan
[10 Desember 1948]
2. Petition of Rights [1628]
Suatu dokumen yang lahir karena tuntutan rakyat duduk di House of Commons [parlemen] kepada Raja Charles III.
3. Bill of Rights [1629]
Undang-undang yang diterima parlemen Inggris setelah mengadakan revolusi tidak berdarah kepada Raja James II [Peristiwa kemenangan parlemen atas Raja] yang isinya tentang hak-hak dan kebenaran warga Negara.
4. Revolusi Amerika [1776]
Tuntutan adanya hak setiap orang untuk hidup merdeka [Declaration of Independence].
5. Revolusi Perancis [1789]
Bahwa manusia dilahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama. Terkenal
dengan symbol Liberte [kemerdekaan], Egalite [persamaan], Franternite [persaudaraan]
6. The Four Freedom [1941]
Franklin D. Roosevelt [Presiden Amerika Serikat] merumuskan tentang :
a. Freedom of speech and expression [Kebebasan berbicara dan berpendapat]
b. Freedom of Worship [Kebebasan beribat]
c. Freedom from fear [Kebebasan dari rasa takut]
d. Freedom from want [Kebebasan dari kemelaratan]
7. Universal Declaration of Human Rights [Pernyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia]
Hak kebebasan politik, hak social, hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang
cukup bagi penjagaan kesehatan, keselamatan diri sendiri dan keluarga, serta hak asasi pendidikan
[10 Desember 1948]
Belum ada komentar untuk "HAK ASASI MANUSIA [PENGERTIAN, SEJARAH, DASAR HUKUM, LEMBAGA PERLINDUNGAN]"
Posting Komentar