ANJAK PIUTANG
ANJAK PIUTANG
1. PENGERTIAN ANJAK PIUTANG
Anjak piutang ialah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri, sedangkan perusahaan yang melakukan Anjak-piutang disebut penganjak-piutang (factoring) dan pengertian penganjak-piutang adalah pihak yang kegiatannya membeli piutang pihak lain dengan menaggung resiko tak terbayarnya utang (factor).
Definisi perusahaan anjak piutang menurut Men Keu No. 1251/KM013/ 1988 tangga120 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
2. FUNGSI ANJAK PIUTANG
· Menurunkan biaya produksi.
· Memberikan fasilitas pembayaran di muka.
· Meningkatkan daya saing perusahaan klien.
· Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba.
· Menghindari kerugian karena kredit macet.
· Mempercepat proses ekonomi.
3. MANFAAT ANJAK PIUTANG
· Membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection services)
· Membantu beban resiko (credit insurance)
· Memperbaiki sistem penagihan
· Membantu memperlancar modal kerja
· Meningkatkan untuk mengembangkan usaha
4. FASILITAS-FASILITAS ANJAK PIUTANG
Beberapa fasilitas anjak piutang yang ditawarkan:
a. Undisclosed/ Non Notification Factoring
Adakalanya perusahaan ingin performance/ bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan (debitur) walaupun sebetulnya perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu pada saat pengalihan piutang maka perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur) bahwa piutang sudah dialihkan ke perusahaan anjak piutang (factoring). Transaksi anjak piutang ini dinamakan Undisclosed/Non Notification Factoring. Mekanisme transaksi Undisclosed sebagai berikut :
1) Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2) Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan.
3) Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
4) Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.
5) Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charge).
b. Disclosed/ Notification Factoring
Jika perusahaan (klien) setelah memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh tugas menagih kepada debitur maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas disclosed factoring yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada perusahaan anjak piutang.
Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
1) Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2) Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
3) Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.
4) Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
5) Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.
6) Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang.
7) Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.
5. RESIKO MELAKUKAN ANJAK PIUTANG
1. Pada Undisclosed Factoring ada kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaan sudah menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami kerugian.
1. PENGERTIAN ANJAK PIUTANG
Anjak piutang ialah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri, sedangkan perusahaan yang melakukan Anjak-piutang disebut penganjak-piutang (factoring) dan pengertian penganjak-piutang adalah pihak yang kegiatannya membeli piutang pihak lain dengan menaggung resiko tak terbayarnya utang (factor).
Definisi perusahaan anjak piutang menurut Men Keu No. 1251/KM013/ 1988 tangga120 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
2. FUNGSI ANJAK PIUTANG
· Menurunkan biaya produksi.
· Memberikan fasilitas pembayaran di muka.
· Meningkatkan daya saing perusahaan klien.
· Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba.
· Menghindari kerugian karena kredit macet.
· Mempercepat proses ekonomi.
3. MANFAAT ANJAK PIUTANG
· Membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection services)
· Membantu beban resiko (credit insurance)
· Memperbaiki sistem penagihan
· Membantu memperlancar modal kerja
· Meningkatkan untuk mengembangkan usaha
4. FASILITAS-FASILITAS ANJAK PIUTANG
Beberapa fasilitas anjak piutang yang ditawarkan:
a. Undisclosed/ Non Notification Factoring
Adakalanya perusahaan ingin performance/ bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan (debitur) walaupun sebetulnya perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu pada saat pengalihan piutang maka perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur) bahwa piutang sudah dialihkan ke perusahaan anjak piutang (factoring). Transaksi anjak piutang ini dinamakan Undisclosed/Non Notification Factoring. Mekanisme transaksi Undisclosed sebagai berikut :
1) Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2) Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan.
3) Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
4) Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.
5) Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charge).
b. Disclosed/ Notification Factoring
Jika perusahaan (klien) setelah memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh tugas menagih kepada debitur maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas disclosed factoring yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada perusahaan anjak piutang.
Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
1) Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2) Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
3) Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.
4) Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
5) Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.
6) Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang.
7) Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.
5. RESIKO MELAKUKAN ANJAK PIUTANG
1. Pada Undisclosed Factoring ada kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaan sudah menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami kerugian.
2. Pelanggan/debitur yang ingkar janji yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga kemungkinan perusahaan atau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian.
Belum ada komentar untuk "ANJAK PIUTANG"
Posting Komentar